.:: Legalitas ::.

Perusahaan kami adalah perusahaan yang Resmi dan berbadan hukum. Pendirian Badan Hukum Perseroan Berdasarkan :

  1. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Thn. 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
  2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang ketentuan pemberian SIUP.
  3. Peraturan Walikota Batam Nomor 21 Tahun 2007 tentang tatacara pemberian SIUP.


Dokumen Badan hukum Perseroan terdiri dari :

  1. Akta Notaris LANNI ERVINA, S.H., M.Kn. No. 41 / Tgl. 16 Juni 2011
  2. Surat Keterangan Domisili Usaha Camat Batam Kota NO : 016/DOM/517/BK/VI/2011
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perseroan Disperindag Batam NO : 33.10.3.46.06982
  4. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) NO : 01222/Perindag-BTM/PK/VII/2011
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No : 03.169.602.4.215.000